Fikih dan Muamalah
Fatwa : Hukum Menyalurkan Sumbangan Ke Pesantren dengan Sembako, termasuk Zakat?
ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A. Pertanyaan : Pak Darwin Assalamualaikum ustadz. Kalau kita kirim sumbangan ke santri..bentuk sembako dipesantren..apakah bisa masuk kategori zakat? Jawaban : Dalam hadits disebutkan إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan… (HR. Bukhari) Ada […]
