Fikih dan Muamalah
Hukum Makmum yang “al-Musbūq” (terlambat dalam Sholat berjamaah)
Oleh Mufti Ahmad Al-Kasasibah Bab Hukum “al-Musbūq” (terlambat dalam Sholat berjamaah) “Musbūq” dalam bahasa Arab bermakna yang mendahului. Dalam konteks berlari dan segala hal, ia merujuk pada sesuatu yang mendahului dalam segala hal. Secara syar’i, “al-Musbūq” merujuk pada seseorang yang tidak mendahului imam dalam memulai salat. Ini mencakup orang yang terlambat memulai salat dibandingkan dengan […]
