Hukum membaca alquran melalui android, haruskan berwudhu terlebih dahulu?
Ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.
Pertanyaan :
Hukum membaca alquran melalui android, haruskan berwudhu terlebih dahulu?
Jawaban :
Jika membaca alquran melalui HP/ android dalam keadaan hadats kecil bukan hadats besar, hukumnya tidak mengapa, tetapi tidak boleh bagi orang yang tidak suci untuk menyentuh Al-Quran.
Mengenai ponsel dan sejenisnya, tidak mengapa untuk menyentuhnya, bahkan jika dalam keadaan junub, karena itu tidak disebut Al-Quran. Sheikh Abdul Rahman bin Nasser Al-Barrak mengatakan: Sepertinya ponsel dan sejenisnya berbeda dari keberadaannya dalam Al-Quran, karena tidak ada dalam bentuk yang dibaca, tetapi ada dalam bentuk gelombang yang membentuk huruf saat diminta, maka layar akan muncul, dan hilang saat beralih ke yang lain.
Oleh karena itu, boleh menyentuh ponsel, atau kaset yang merekam Al-Quran, dan boleh membacanya, bahkan tanpa bersuci. (sumber : Islamweb.com)
Hukum membaca alquran dengan mushaf
Menurut syariat, tidak diperbolehkan menyentuh Al-Quran kecuali bagi orang yang suci dari hadats kecil maupun besar. Ini adalah pendapat Malik, Syafi’i, dan Hanbali, mereka mengutip hadis dari Nabi saw kepada Amr bin Huzaimah: “Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam “Al-Muwatta”).
وقال ابن عمر رضي الله عنهما: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم: «لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ» أخرجه الطبراني في “الكبير”
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi saw bersabda: “Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir”). Sedangkan menurut Abu Hanifah, diperbolehkan membawa Al-Quran dengan memakai tempatnya tanpa berwudhu, sementara Malik dan Syafi’i melarangnya.
Adapun tentang membaca Al-Quran, pembaca harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Hal ini berdasarkan hadis Ali radhiyallahu ‘anhu:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ، ثُمَّ قَرَأَ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا لِمَنْ لَيْسَ بجُنُبٍ، فَأَمَّا الْجُنُبُ فَلَا، وَلا آيَةً» أخرجه أبو يعلي في “مسنده”.
“Aku melihat Rasulullah saw berwudhu, lalu membaca sesuatu dari Al-Quran, lalu beliau bersabda: ‘Seperti ini bagi orang yang tidak junub, namun bagi yang junub tidak boleh.'” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam “Musnadnya”).
Namun jika pembaca telah menghafal Al-Quran atau sebagian darinya dan membacanya tanpa menyentuh Al-Quran, itu tidak masalah secara syariat.
Kesimpulan
Lebih baik dan afdholnya membaca alquran dalam keadaan bersuci, baik melalui android/HP maupun mushaf. Waallahua’lam.
