Hukum Zakat Penghasilan, apakah dikurangi dari pengeluaran dan hutang?
Syarat Kewajiban Zakat dalam Islam adalah bahwa harta mencapai nisab, dan telah melewati satu tahun hijriyah penuh dalam kepemilikan seseorang. Nisab adalah jumlah yang ketika harta mencapainya, zakat harus dikeluarkan. Sedangkan “hawl” berarti harta tersebut harus tetap dalam kepemilikan seseorang selama satu tahun penuh.
Jika salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada zakat yang wajib dikeluarkan dari harta tersebut. Ini sesuai dengan riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada zakat dalam harta sampai telah melewati satu tahun.” (HR. Ibnu Majah).
Gaji yang diterima seorang pegawai jika digunakan untuk berbagai keperluan dan tidak tersisa, maka tidak ada zakat yang wajib atasnya. Namun, jika ada sisa dari gaji tersebut dan jumlahnya mencapai nisab serta telah melewati satu tahun hijriyah, maka zakat harus dikeluarkan dari jumlah tersebut. Zakat tersebut harus dikeluarkan setiap kali syarat-syarat tersebut terpenuhi dalam setahun.
Wajib untuk mengeluarkan zakat segera setelah satu tahun berlalu atas harta tersebut. Zakat dihitung untuk setiap harta berdasarkan waktu satu tahun tersebut. Jika sulit untuk mengeluarkan zakat terpisah untuk setiap harta, tidak masalah untuk mengumpulkan tabungan dan mengeluarkan zakatnya secara keseluruhan. Hal ini dapat dilakukan untuk mempercepat pembayaran zakat, dengan mengeluarkannya pada akhir tahun hijriyah, sehingga zakat untuk apa yang baru saja diterima dapat segera dibayar. Allah Yang Maha Tinggi adalah yang lebih mengetahui.