Fatwa : Hukum Menyalurkan Sumbangan Ke Pesantren dengan Sembako, termasuk Zakat?
3 mins read

Fatwa : Hukum Menyalurkan Sumbangan Ke Pesantren dengan Sembako, termasuk Zakat?

ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.

Pertanyaan :

Pak Darwin
Assalamualaikum ustadz. Kalau kita kirim sumbangan ke santri..bentuk sembako dipesantren..apakah bisa masuk kategori zakat?

Jawaban :

Dalam hadits disebutkan

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan… (HR. Bukhari)

Ada kaidah Fiqhiyah Menyebutkan

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Semua perbuatan tergantung niatnya

Sumbang itu adalah hal yang baik, namun perlu ditanyakan kepada yang memberikan sumbangan apakah diniatkan zakat. Jenis zakatnya juga banyak, ada zakat Fitrah, Zakat perdagangan, Zakat pertanian, zakat emas dan perak dan lain-lain. Tentunya perlu diniatkan dari jenis zakat yang mana.

Namun jika dilihat dari sisi Fiqh, ini maksudnya adalah menyalurkan zakat dengan bentuk lain yang sama nilainya dengan zakat.

Pertama : Zakat harus dikeluarkan dalam bentuk uang tidak dalam bentuk barang

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menyatakan, “Tidak boleh mengambil qimah dari harta yang kena kewajiban zakat karena kadar wajib dalam zakat sudah ditetapkan oleh Allah. … Kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya yang berkewajiban bayar zakat terhalang menunaikannya dan imam atau yang menarik tidak menjadi harta dari barang yang sejenis dengannya, maka boleh mengambil harta yang ditemukan saat itu. Begitu pula ketika darurat ketika ingin menyerahkan kepada orang miskin, jika tidak dapati harta yang sama dengan harta zakat–seperti harusnya untuk lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing, namun tidak dapat, boleh saja mengeluarkan zakat itu dengan beberapa dirham. … Sebagaimana apabila pemerintah mengharuskan mengeluarkan zakat dengan qimah (Barang senilai harga zakat), bisa diambil dari yang wajib zakat seperti itu dan dianggap sah.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:53-54)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

“Apakah boleh mengubah jumlah zakat menjadi barang-barang makanan dan lainnya lalu didistribusikan kepada orang-orang miskin?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh, zakat harus dibayar dengan uang tunai…” (Al-Liqa’ Ash-Shahri, jilid 41, halaman 12).

Dan beliau juga berkata:

“Zakat dalam bentuk uang harus tetap dalam bentuk uang, dan tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk barang lain kecuali jika orang miskin memberikan kuasanya, lalu berkata: ‘Jika seseorang memberi saya uang, belilah untuk saya ini dan itu’, maka tidak masalah…” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 18, halaman 303).

Kedua : ada sebagian ulama membolehkan jika ada maslahat lebih besar dengan menggunakan sembako atau semisalnya seperti obat-obatan dll

diantaranya Ibnu Taimiyah dan Syaikh Bin Baz, termasuk Ibnu Utsaimin.

Sheikhul Islam rahimahullah berkata:

“Boleh mengeluarkan zakat dari barang-barang dagangan sebagai zakat maal.” (Al-Ikhtiyar, halaman 101).

Dan ditanya kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah: “Apakah boleh mengeluarkan zakat dari kain-kain?”

Beliau menjawab: “Boleh, menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, barang yang baik dengan yang baik, dan yang buruk dengan yang sebanding nilainya, dengan tetap memperhatikan kebersihan barang zakat, karena zakat adalah bentuk tolong-menolong antara orang kaya kepada orang miskin. Oleh karena itu, diperbolehkan baginya untuk menolong mereka dengan kain dari kain, sebagaimana ia menolong mereka dengan biji-bijian, kurma, dan hewan-hewan zakat dari jenisnya sendiri.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, jilid 14, halaman 253).

Kesimpulan :
Sebaiknya untuk menyalurkan zakat maal harta, maka hendaknya dengan uang tunai, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar dengan menggunakan barang. Waallahua’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *