Fatwa : Hukum keluarnya darah haid setelah 15 hari?
Fatwa Daar Ifta’ Mesir
Durasi minimal haid adalah satu hari dan satu malam, sedangkan durasi maksimalnya adalah lima belas hari beserta malamnya. Jika seorang wanita melihat darah untuk periode yang tidak kurang dari satu hari dan satu malam, namun tidak lebih dari lima belas hari, maka semua yang dia lihat adalah haid, tanpa memperhatikan kebiasaan haidnya sebelumnya. Pada saat itu, dia harus berhenti berpuasa dan mengqadhainya. Bahkan, dia dianggap berhenti berpuasa segera setelah darah mulai keluar, dan dia meninggalkan salat hingga haidnya selesai, kemudian dia mandi dan melakukan salat tanpa perlu mengqadha salat yang terlewat.
Namun, jika darah melebihi lima belas hari, maka dia harus mandi, berpuasa, salat, dan mencari perawatan untuk menghentikan pendarahan; karena apa pun yang melebihi lima belas hari dianggap istihadah, yang tidak menghalangi salat dan puasa. Dia harus mengqadha semua puasa yang dia lewatkan, sementara salatnya bergantung pada durasi haidnya pada periode sebelumnya, dan dia harus mengqadha salat-salat untuk hari-hari yang melebihi periode sebelumnya.
Referensi: “Fatwa Syekh Nuh Ali Salman” (Fatwa tentang Kebersihan/ Fatwa Nomor/10)