Fatwa : Hukum Menyalurkan Zakat ke Saudara Saudari yang belum bekerja dan mempunyai Tanggunan anak?
1 min read

Fatwa : Hukum Menyalurkan Zakat ke Saudara Saudari yang belum bekerja dan mempunyai Tanggunan anak?

Pertanyaan :
Saya mempunya Kakak kandung, suaminya meninggal dunia 5 bln yg lalu, dia mempunyai 4 anak laki2 msh kecil2 sehingga dia belum bisa bekerja dan tidak mempunya penghasilan
Yang saya mau tanyakan boleh kah zakat fitrah dan zakat maal dberikan ke kakak saya dan anak2 nya?

Jawaban:
Ayat suci telah menetapkan tujuan zakat dalam firman Allah Ta’ala:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة: 60].

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Tawbah: 60).

Berdasarkan Fatwa Dar Ifta’ Mesir

Para ahli fiqih juga menyatakan bahwa pemberi zakat tidak boleh mengarahkan zakatnya kepada dirinya sendiri meskipun dia membutuhkan, atau kepada anak atau istri, karena manfaat di antara mereka terhubung dan dia bertanggung jawab atas biaya mereka, sehingga kepemilikan penuh tidak tercapai. Dia boleh memberikan zakat kepada anggota keluarga lainnya seperti saudara, bibi, paman, bibi, paman, dan sepupu jika mereka termasuk golongan fakir, bahkan memberikan kepada mereka lebih utama karena itu berhubungan dengan sedekah.

Boleh juga memberikan zakat kepada seseorang yang memiliki kurang dari nishab meskipun dia mampu berusaha, tetapi bagi mereka yang memiliki nishab dari setiap jenis harta dan masih memiliki kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, perabotan, pakaian, dan pembantu jika termasuk dalam kategori itu, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya.

Dari penjelasan Fatwa di atas, saudari ibu termasuk golongan miskin bahkan bisa juga faqiir, karena kondisinya sangat membutuhkan bantuan sementara belum ada penghasilan dan pekerjaan. Wallaha A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *