Fatwa : Hukum orang Puasa namun dalam keadaan junub?
1 min read

Fatwa : Hukum orang Puasa namun dalam keadaan junub?

ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.

Pertanyaan :

Hukum orang yang berpuasa numun dalam keadaan Junub?

Jawaban :

Puasanya tetap sah dalam keadaan junub meskipun belum mandi wajib.

Misalnya saja dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Fatwa Dar Ifta’ Mesir yang mengatakan bahwa tetap sah puasa orang yang masih dalam keadaan junub

Jika seseorang berpuasa dengan mematuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya seperti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan niat, dan puasanya terjaga dari hal-hal yang dapat merusaknya, maka puasanya dianggap sah, baik dia menjadi junub atau tidak. Karena kesucian dari hadas besar bukanlah syarat sahnya puasa, dan bukan pula rukunnya. Yang lebih utama baginya jika terkena junub adalah menyelesaikan puasanya dalam keadaan suci, sehingga dia bisa menjaga shalat, masuk masjid, menyentuh mushaf, membaca darinya, dan kemudian dapat melakukan sebanyak mungkin ibadah sunnah dan mustahabb.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *