Fatwa : Hukum Berpuasa Ramadhan bagi wanita Hamil yang merasa lemas dan mual?
1 min read

Fatwa : Hukum Berpuasa Ramadhan bagi wanita Hamil yang merasa lemas dan mual?

Ditulis & diterjemahkan oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.

Fatwa Dari Ifta’ Mesir

Jika seorang wanita dapat berpuasa saat hamil tanpa membahayakan dirinya atau bayinya, maka dia wajib berpuasa. Tetapi jika dia khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya karena berpuasa, maka dia boleh berbuka, dan kemudian menggantinya dengan berpuasa setelahnya. Dan dari apa yang disebutkan, Allah lebih mengetahui jawabannya.

Pendapat Syaikh Bin Baz

Hukum bagi wanita hamil dan menyusui adalah seperti hukum bagi orang sakit. Jika puasa memberatkan bagi keduanya, mereka diizinkan berbuka, dan mereka wajib mengqadha puasa jika mampu melakukannya, seperti orang sakit. Beberapa ulama berpendapat bahwa memberi makan orang miskin sebagai ganti setiap hari cukup bagi mereka, namun pendapat ini lemah. Pendapat yang benar adalah bahwa mereka wajib mengqadha puasa seperti orang yang sedang dalam perjalanan atau orang sakit, karena Allah berfirman:
قول الله : فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة:184]، وقد دل على ذلك أيضًا حديث أنس بن مالك الكعبي: أن رسول الله ﷺ قال: إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم رواه الخمسة
“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Hal ini juga dikuatkan oleh hadis Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah membebaskan orang yang sedang dalam perjalanan dari puasa dan menyempurnakan setengah ibadah shalat, dan juga membebaskan wanita hamil dan menyusui dari puasa.” (HR. Lima Imam Hadis).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *