Fatwa : Hukum ketinggalan shalat Isya’ berjamaah namun mendapatkan imam sholat tarawih, bagaimana solusinya?
Pertanyaan :
1. Jika seseorang datang ke mesjid saat ramadhan lalu tertinggal solat fardhu isha berjamaah, para jamaah sudah dalam kondisi solat tarawih bgtu. Apakah seseorang ini mesti solat isya dulu secara sendiri baru ikut menyusul tarawihnya atau solat tarawih dulu mengikuti jamaah baru nanti solat isyanya setelah selesai rangkaian tarawih dan witirnya?
Jawaban :
Fatwa Syaikh Mufti Ahmad Al-Kasasibah
Seseorang yang melewatkan shalat Isya berjamaah diperbolehkan untuk menggantinya dengan mengikuti orang yang sedang melakukan shalat sunnah, seperti shalat tarawih, dan dia bisa menyempurnakan shalatnya setelah imam mengucap salam.
Fatwa Syaikh bin Baz
Jika ada dua orang atau lebih yang berada di dalam, lebih baik bagi mereka untuk mendirikan shalat sendiri, maksudnya shalat Isya, kemudian mereka bergabung dengan orang-orang dalam shalat tarawih. Jika mereka masuk bersama imam dengan niat shalat Isya, maka ketika imam salam, setiap orang dapat berdiri dan melanjutkan shalatnya sendiri tanpa masalah. Karena telah terdapat riwayat dari Ma’adz
bahwa dia (Muaz)biasa shalat Isya bersama Nabi ﷺ sebagai shalat wajibnya, kemudian dia kembali ke kelompoknya dan shalat Isya bersama mereka, maka shalat tersebut menjadi sunnah baginya dan wajib bagi mereka. Namun jika hanya ada satu orang yang masuk, lebih baik baginya untuk masuk bersama imam dengan niat shalat Isya agar dia mendapatkan keutamaan berjamaah. Ketika imam salam setelah dua rakaat, dia dapat berdiri dan melanjutkan shalat Isya untuk dirinya sendiri… Semoga Allah memberi petunjuk kepada semua orang untuk memahami agama.
Kesimpulan
bolehnya seorang makmum Sholat bersama Imam pada shalat Tarawih namun makmum dengan niat melaksanakan shalat Isya’, namun jika jumlah masbuq banyak, maka lebih baik membuat jamaah baru untuk shalat Isya berjamaah. Waallahua’lam.
