Fatwa : Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmun saat Shalat berjamaah?
1 min read

Fatwa : Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmun saat Shalat berjamaah?

Fatwa Daar Ifta’ Mesir

Membaca Al-Fatihah adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat dalam semua rakaat wajib dan sunnah, baik ketika menjadi makmum di belakang imam maupun shalat sendirian, berbeda dengan makmum.

Imam Asy-Syafi’i berkata: Wajib bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam kecuali jika imam telah membaca seluruhnya atau sebagiannya, karena imam bertanggung jawab atas apa yang telah dibacanya.

Imam Abu Hanifah berkata: Membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam adalah makruh secara hukum, baik secara tersembunyi (maksudnya sholat sirr) maupun terang-terangan (Sholat Jahr) .

Imam Malik berkata: Membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam adalah disyukuri dalam shalat tersembunyi (Shalat Sirr), tetapi makruh dalam shalat terang-terangan (Shalat Jahr).

Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Membaca di belakang imam adalah disunnahkan dalam shalat (Sirr) dan ketika imam diam dalam shalat terang-terangan (Shalat Jahr), tetapi menjadi makruh jika imam membaca secara terang-terangan dalam shalat.

Kesimpulan

Untuk mencapai kesepakatan di antara pendapat para imam, kita katakan: Makmum harus mendengarkan dengan seksama bacaan imamnya dalam shalat (jahr) terang-terangan, sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “Apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (Surah Al-A’raf: 204). Hukum Membaca Al-Fatihah bagi makmum disunahkan jika imam diam setelah membaca Al-Fatihah, atau jika dia berada di barisan belakang dan tidak mendengar bacaan imam, atau jika dia tuli dan tidak mendengar. Namun, dalam shalat tersembunyi (Shalat Sirr), disunahkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. Hal itu dilakukan agar keluar dari masalah ikhtilaf ulama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang lebih mengetahui.

Note : Sholat Jahr (sholat magrib, isya, subuh) adapun sholat sirr (Sholat zhuhur dan ashar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *