Hukum Cairan Putih setelah Haid?
Cairan putih pasca-haid diistilahkan dengan al-Qasshah al-Baidha. Dan cairan ini menjadi batas berhentinya haid. Meskipun tidak semua wanita mengalaminya
Menurut Fatwa Syaikh Bin Baz
Ini adalah masalah beberapa wanita, yaitu keluarnya cairan putih setelah haid, dan terus berlanjut pada beberapa wanita. Hukumnya seperti hukum buang air kecil, mereka harus berwudhu jika waktunya telah tiba. Jika itu terus terjadi seperti pada wanita yang mengalami istihadah, baik dengan darah atau cairan putih, seperti penderita inkontinensia juga. Mereka harus memohon pertolongan kepada Allah, meminta kesembuhan dari-Nya, dan tidak ada masalah untuk mencari pengobatan, berkonsultasi dengan beberapa dokter yang baik mungkin dapat membantu.
Jadi yang dimaksud adalah bahwa ini dan kasus serupa diperlakukan seperti hukum inkontinensia, mereka harus berwudhu saat waktunya tiba dan melakukan shalat. Tidak masalah untuk menggabungkan shalat Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’, tidak masalah. Ini hukumnya seperti hukum buang air kecil, bukan hukum haid. Jadi jika hal ini terjadi pada mereka dan terus berlanjut, mereka memiliki keringanan untuk menggabungkan waktu shalat dan tidak melakukan shalat serta tidak berwudhu kecuali saat waktunya telah tiba.
Namun, jika keadaan ini terjadi kadang-kadang dan tidak terus-menerus, seperti buang air kecil yang terkadang keluar, atau angin yang kadang hadir, maka mereka harus membatalkan wudhu saat menemukannya, lalu memperbaharui wudhu. Dan jika terjadi saat shalat, mereka harus membatalkan shalat, seperti yang terjadi jika angin keluar saat shalat, atau buang air kecil saat shalat.
Namun, jika ini terjadi secara terus-menerus, artinya masalah ini terus berlanjut, baik itu angin atau buang air kecil, maka mereka diperbolehkan memperhatikan kesehatan mereka dan shalat sesuai kondisi mereka, meskipun cairan terus mengalir. Namun, mereka harus menggunakan sedikit kapas atau benda lain untuk menahan cairan tersebut, mungkin itu dapat membantu sedikit. Mereka tidak perlu berwudhu kecuali saat waktu shalat telah tiba, seperti yang disebutkan oleh Nabi Muhammad ﷺ kepada wanita yang mengalami istihadah: “Berwudhulah untuk setiap shalat, kemudian jika waktu telah tiba, berwudhulah dan shalat baik secara berjamaah maupun sendiri.”