Hukum Zakat Perhiasan yang dipakai dan disimpan
4 mins read

Hukum Zakat Perhiasan yang dipakai dan disimpan

Ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.

Pertanyaan :

Assalamuaikum ustadz, semoga Ustadz dan keluarga Selalu di beri kesehatan, yang saya tanyakan apakah emas yang sehari-hari di pakai dan kalau di gabung dengan simpanan mencapai 85 gr. Wajib zakat?

 

Jawaban :

Jika kita melihat jenis Perhiasan emas/perak itu menjadi 2 jenis bagian :

Pertama: Zakat Emas yang Disimpan dan Diperjualbelikan

Perhiasan yang disimpan atau diperjualbelikan memiliki hukum wajib dibayar zakatnya. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ (6/36) berkata, “Berkata ulama-ulama kami: jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Selain Imam Nawawi, Ibnu Qudamah juga menuliskan di dalam al Mughni (2/608) berkata, “Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat.”

Kedua: Perhiasan Emas yang Digunakan dalam kehidupan Sehari-hari.

Konteks kedua adalah perhiasan emas atau perak yang digunakan sehari-hari. Para ulama berselisih pendapat tentang perhiasan emas atau perak yang sengaja dipakai ketika melakukan kegiatan sehari-hari. Seperti cincin, kalung, gelang, dan anting. Ada yang berpendapat tidak wajib dizakatkan, adapula yang berpendapat wajib dibayar zakatnya.

Mayoritas ulama dan kalangan Imam malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad, berpendapat bahwa perhiasan yang biasa dipakai untuk kegiatan sehari-hari, tidak ada zakat yang wajib dibayarkan. Mereka berpendapat bahwa perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan, kedudukan perhiasan sama seperti baju, kosmetik, serta peralatan rumah tangga. Maka tidak ada zakat yang perlu dibayarkan atasnya.

Menurut Fatwa Syaikh Bin Baz Rahimahullah

Jika emas atau perak yang digunakan mencapai kadar nisab, maka zakat wajib menurut pendapat mayoritas ulama. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka, ada yang mengatakan wajib zakat dan ada yang tidak. Pendapat yang benar yang kami fatwakan adalah bahwa zakat wajib dikeluarkan ketika mencapai nisab, baik itu dalam bentuk gelang, kalung, atau yang lainnya. Jika mencapai nisab emas atau perak, maka wajib dizakati, yaitu seperlima persepuluhnya, karena Rasulullah SAW pernah melihat seorang wanita mengenakan gelang,

فقال: أتعطين زكاة هذا؟ قالت: لا. قال: أيسرك أن يسورك الله بهما يوم القيامة بسوارين من نار فألقتهما، وقالت: هما لله ورسوله» وكانت أم سلمة أم المؤمنين -رضي الله عنها- تلبس أوضاحًا من ذهب، فقالت: «يا رسول الله، أكنز هذا؟ فقال: ما بلغ أن يزكى فزكي فليس بكنز ولم يقل لها: الحلي ما فيه زكاة، وإنما إذا بلغ النصاب يزكى، فإذا ما زكي فهو كنز؛ يكوى ويعذب به صاحبه.

lalu beliau bertanya: “Apakah engkau memberikan zakat untuk ini?” Wanita itu menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah engkau rela Allah melingkari engkau dengan dua gelang dari api di hari kiamat?” Wanita itu lalu melepasnya seraya berkata: “Ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” Ummu Salamah, istri Nabi SAW, pernah mengenakan perhiasan emas dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah aku harus menzakati ini?” Beliau menjawab: “Jika mencapai nisab, maka zakatilah. Itu bukanlah harta simpanan.” Beliau tidak mengatakan bahwa perhiasan tersebut tidak wajib zakat, tetapi ketika mencapai nisab, maka wajib dizakati, dan jika sudah dizakati, maka menjadi harta simpanan yang bisa mendatangkan siksa bagi pemiliknya.

Intinya, perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, maka di situ wajib zakatnya.

Nisabnya: dua puluh mithqal emas, sekitar sebelas setengah dinar Saudi, dan seratus empat puluh mithqal perak, sekitar enam puluh lima riyal perak, atau nilainya yang setara.

Kesimpulan:

Jika merujuk kepada pendapatan Mayoritas ulama dan kalangan Imam malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad, berpendapat bahwa perhiasan yang biasa dipakai untuk kegiatan sehari-hari, tidak ada zakat yang wajib dibayarkan. Maka harus dipisahkan penghitungan perhiasan yang dipakai dan disimpan. Jika perhiasan yang disimpan belum mencapai nisob (kadar) wajib zakat, maka tidak wajib zakat.

Tapi jika ingin mengambil dan merujuk ke pendapatan ulama yang mengatakan bahwa perhiasan yang disimpan dan dipakai sama kedudukannya maka perhiasan yang disimpan dan dipakai sama-sama dihitung (sebagai upaya kehati-hatian), meskipun ada ulama yang mengatakan bahwa perhiasan emas/perak yang dipakai tidak wajib dizakati.  Di samping itu pula dilihat maqshid mukallaf (tujuan dibebankan syariah kepada mukallaf), maka tujuan zakat adalah menghilang kotoran harta sehingga menjadi harta yang bersih. Waallahua’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *