Hukum menyalurkan zakat ke pembangunan Madrasah maupun masjid? 
2 mins read

Hukum menyalurkan zakat ke pembangunan Madrasah maupun masjid? 

Hukum menyalurkan zakat ke pembangunan Madrasah maupun masjid?

Jawaban :

Fatwa Daar Ifta’ Mesir :

Allah Ta’ala menyebutkan dalam Kitab-Nya yang Mulia bahwa di antara penggunaan zakat adalah “fi sabilillah” [At-Taubah: 60]. Yang dimaksud dengan itu adalah jihad fi sabilillah, yang bisa dilakukan dengan senjata atau dengan lisan, sebagaimana Allah berfirman:

﴿وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا﴾ [الفرقان: 52]

“Dan berjihadlah kepada mereka dengan jihad yang besar” [Al-Furqan: 52]. Jihad dengan lisan bisa dilakukan melalui ilmu dan dakwah kepada Allah Ta’ala.

Berdasarkan itu, tidak mengapa zakat disalurkan untuk membangun sekolah dan institusi dengan menggunakan zakat.

Namun ada yang memberikan catatan terhadap pembangunan masjid dan Madrasah di negeri minoritas muslim

 

Fatwa Syaikh bin Baz

Mayoritas ulama sepakat untuk melarang hal tersebut. Mereka berpendapat bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk membangun sekolah, masjid, jembatan, dan sejenisnya, karena hal itu bukan termasuk dalam delapan jenis penerima zakat, dan bukan bagian dari jihad fi sabilillah. Menurut ulama, yang dimaksud dengan jihad fi sabilillah adalah jihad fisik, dan ini merupakan pandangan umum para ulama serta hampir seperti kesepakatan mereka bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk hal tersebut.

Namun, beberapa ulama modern memperbolehkan penggunaan zakat untuk membangun masjid, jalan, dan sekolah. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut masuk dalam kategori fi sabilillah, dan pendapat ini didukung oleh sekelompok ulama modern serta juga diakui oleh majelis fiqh yang terkait dengan Liga Arab, terutama jika pembangunan tersebut dilakukan di negeri kafir. Mereka berpendapat bahwa hal itu menjadi sarana untuk mengajak mereka kepada Allah, dan pembangunan sekolah Islam merupakan salah satu cara untuk itu, yang merupakan bagian dari jihad dan juga merupakan cara untuk berdakwah kepada Allah. Jika sekolah dan masjid dibangun di negeri kafir, itu menjadi salah satu cara terbesar untuk mengajak mereka kepada Allah dan memasukkan mereka ke dalam agama Allah, sehingga itu termasuk dalam fi sabilillah dan jihad. Pendapat ini sangat beralasan dalam konteks perbolehan di negeri kafir.

Ada pendapat yang melarang menyalurkan zakat ke pembangunan sekolah maupun masjid, berikut penjelasan nya.

“Kepada siapa disalurkan zakat telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

 إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم {التوبة:60}

‘Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat)itu hanya untuk fakir miskin, orang-orang yang bekerja di dalamnya, para pengurus, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk (fakir) jalan Allah dan untuk anak-anak yang sedang dalam perjalanan.’ (Q.S. At-Taubah: 60). Oleh karena itu, sekolah bukanlah salah satu lembaga yang disebutkan oleh Allah Ta’ala, maka pengeluaran zakat tidaklah boleh dialokasikan untuknya.”

 

Kesimpulan

Zakat hanya disalurkan kepada 8 asnaf (golongan mustahik) zakat, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, adapun jika ada ulama yang membolehkannya disalurkan kepada pembangunan masjid dan madrasah karena menganggap itu adalah bagian dari “Fiisabilillah”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *