Fatwa : Hukum Sholat Tasbih dan Tata caranya
ditulis oleh Dr. Derysmono, Lc., S.Pd.I., M.A.
Fatwa Syaikh Ali Jum’ah
Salat tasbih adalah sunnah yang sangat dianjurkan, pahalanya besar, dan hadisnya sahih dari banyak jalur yang disahkan oleh para imam ahli hadis, dan tingkatnya paling rendah adalah hasan.
Maka siapa yang melaksanakan salat ini dan konsisten di dalamnya terutama pada waktu-waktu yang diberkahi; seperti sepuluh malam terakhir Ramadan, dia berada dalam kebaikan dan sunnah. Dan bagi yang meninggalkannya, tidak ada masalah asalkan tidak menyalahkan orang yang melakukannya; karena tidak ada celaan dalam masalah-masalah yang berbeda pendapat tentangnya.https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/16945
Fatwa Syaikh Nuuh Ali Salman
Salat tasbih terdiri dari empat rakaat, bisa dengan satu salam atau dua salam, dan bisa dilakukan pada malam maupun siang hari di luar waktu yang dihindari. Setelah membaca Al-Fatihah dan surah, di setiap rakaat, dianjurkan mengucapkan “Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar” lima belas kali. Saat sujud pertama, dianjurkan sepuluh kali, dalam duduk di antara sujud sepuluh kali, di sujud kedua sepuluh kali, setelah sujud kedua dan sebelum berdiri sepuluh kali, dan sepuluh kali setelah tasyahud pertama dan sepuluh kali setelah tasyahud kedua. Jumlah totalnya adalah tujuh puluh lima kali dalam setiap rakaat, dan tiga ratus dalam empat rakaat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, disebutkan bahwa jika dosamu sebanyak pasir di gurun, Allah akan mengampuninya. Kata “gurun” di sini mengacu pada jumlah yang banyak.
Jika seseorang melaksanakan salat ini sekali seumur hidup, sudah cukup, namun jika dilakukan lebih dari itu, Allah akan menambah pahalanya. Misalnya, melaksanakannya setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tahun.
Perlu dicatat bahwa menurut Ibn Hajar, salat ini termasuk dalam kategori nafilah mutlak, sehingga diharamkan dilakukan pada waktu yang dihindari. Salat nafilah mutlak adalah salat yang tidak terikat oleh waktu atau sebab tertentu, dan salat ini termasuk di dalamnya. (Lihat: “I’anah At-Thalibin” 1/301).
Referensi: “Fatawa Asy-Syaikh Nuuh Ali Salman” (Fatawa Asy-Syaikh Nuuh Ali Salman / Fatwa Number/53)
Jika diringkas sebagai berikut
Tata Cara Sholat Tasbih
1. Berdiri menghadap kiblat sambil mengukuhkan
niat dalam hati untuk melaksanakan sholat tasbih
karena Allah SWT. Niat sholat tasbih yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَسْبِيحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى
2. Takbiratul ihram sambil membaca Allahu akbar
3. Membaca doa iftitah dan surat Al Fatihah
4. Membaca ayat atau surat dari al Qur’an
5. Membaca bacaan tasbih sebanyak 15 kali
sebagai berikut:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
7. Rukuk dan membaca bacaan rukuk, lalu
membaca tasbih 10 kali
8. I’tidal dan membaca bacaan i’tidal, lalu
membaca tasbih 10 kali
9. Sujud dan membaca bacaan sujud, lalu membaca
tasbih 10 kali
10. Duduk di antara dua sujud dan membaca
bacaan doa duduk antara dua judu, lalu membaca
tasbih 10 kali
11. Sujud kedua dengan membaca bacaan doa
sujud, lalu membaca tasbih 10 kali
12. Duduk sejenak sambil membaca tasbih 10 kali,
13. Dilaksanakan dalam 4 rakaat (2 rakaat dua kali salam atau 4 rakaat satu kali salam)
14. Ada total 300 Tasbih dalam sholat Tasbih, atau 75 tasbih di tiap rakaat.
lalu bangkit berfiri untuk rakaat selanjutnya
